Pengertian Yuridiksi (Kewenangan)
Yaitu suatu Hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di bawah hukum
internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa
hukum dibidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan
menggunakan hukum nasionalnya.
Adapun Contoh cybercrime-nya:
Cyber Terorism
Suatu tindakan Cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Beberapa contoh Kasus:
*Ramzi Yousef dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui
menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu Website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang Hacker yang menyebut dirinya DokterNuker diketahui telah kurang
lebih lima Tahun melakukan Defacing atau mengubah isi halaman WEb
dengan propaganda anti-american, anti-Israel dan Pro-bin Laden.
UNDANG-UNDANG
(pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 2 milliar)
-Pasal 27 (3): menggunakan dan menakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh,
mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau
hunbungan Internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya
terhadap Negara atau hubungan subyek hukum Internasional.
-Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan
yang secara tanpa hak yang menyebebkan transmisi dari program,
informasi, kode atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang
dilindungi negra menjadi rusak.
-Pasal 30 (1): Setiap orang yang menggunakan atau Mengakses komputer dan sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
-Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan/atau
mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer
dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
-Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau
mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang
digunakan oleh pemerintah.
-Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang menyebarkan,
memperdagangkan, dan/atau memafaatkan kode Akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau
dilindungi oleh pemerintah.
-Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka
hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem
elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berbeda wilayah yuridiksi
Indonesia.