Fraud adalah sebuah istilah di
bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum(illegal-acts)
yang dilakukan secara sengaja dan
sifatnya dapat merugiakan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan diberi
nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasaan, penjiplakan,
penggelapan, dan lain-lain. Orang awam sering kali mengartikan bahwa fraud
secara sempit adalah tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Fraud atau
kecurangan itu sendiri adalah tindakan yang melawan Hukum oleh orang-orang dari
dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang
awam sering kali mengartikan bahwa fraud secara sempit adalah tindak pidana
atau perbuatan korupsi.
Dari beberapa
definisi atau pengertian Fraud (kecurangan) diatas, maka tergambarkan bahwa
yang dimaksud dengan kecurangan
(fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat
pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari
kecurangan (Keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap
kecurangan tidak terjadi) adalah :
1. Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation).
2. Dari
suatu masalah masa lampau (past) dan sekarang (present).
3. Fakta
bersifat material.
4.
Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make
– knowingly or recklessly).
Anda percaya kepada seseorang, apakah Anda
berprasangka buruk terhadap orang tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan
yang tidak pantas dipercaya akan memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi
dan melancarkan aksi kejahatan mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai
orang lain? Boleh, tapi yakinkan bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang
tepat. Kuncinya adalah: Jangan gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan
penipuan yang terjadi kebanyakan di dunia maya.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi
dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan
yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai
contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas
yang berkaitan dengan Fraud kartu
kredit. Carding muncul
ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit
tersebut secara melawan hukum.
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi,
meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk
menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang
lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski
pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan
berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata
uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru
ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau
produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol.
Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai
dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang
memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis
menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini
biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika
seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali
dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau
menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari
pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan
membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain.
Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba
di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau
kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tindakan
tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2. Adanya
korban
3. Korban
menuruti kemauan pelaku
4. Adanya
kerugian yang dialami oleh korban
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan,
yaitu :
- Manajemen untuk kepentingan
perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent
financial reporting).
- Pegawai untuk keuntungan
individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation
of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan,
yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian
bagi perusahaan.
Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu
bentuk penipuan yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan
kemakmuran pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan
kekayaan orang lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk
mendefinisikan Fraud.
Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU melibatkan penipuan
dan kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling
dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan
penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari sekian banyak definisi formal
tentang Fraud, mungkin
yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:
Fraud is a generic term, and embraces all the
multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by
one individual, to get an advantage over another by false representations. No
definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in
defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by
which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit
human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas,
serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia , yang dipaksakan
oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan
memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan
dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga
mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang
tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.
Perlakuan hukum pelaku cybercrime(fraud) jika dijerat
menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1).